Bekerja dan bekerja itulah yang ada di benak Pekerja/Karyawan/Buruh, tahukah anda jika suatu perusahaan ingin menjadikan anda pekerja/karyawan/buruh pastilah akan menggunakan perjanjian kerja untuk mengikat anda agar memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak, sebelum membahas jenis perjanjian kerja di Indonesia alangkah lebih baik kita mengetahui arti perjanjian kerja.
Apakah Pengertian Perjanjian Kerja?
Perjanjian kerja dalam
bahasa Belanda adalah Arbeidsoverenkoms, mempunyai
beberapa pengertian. Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai
berikut :
“Perjanjian kerja adalah
suatu perjanjian dimana pihak ke-1 (satu)/buruh atau pekerja mengikatkan
dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu
tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Perjanjian kerja menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja dasarnya harus memuat pula ketentuan-ketentuan yang berkenaan
dengan hubungan kerja itu, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan
kewajiban majikan.
Selanjutnya perihal Pengertian perjanjian kerja ada lagi pendapat Subekti beliau menyatakan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara seorang buruh dengan majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas (bahasa Belanda “dierstverhanding”) yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak yang lain (buruh). (Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Penerbit Alumni, 1977), hal. 63.)
Selanjutnya perihal Pengertian perjanjian kerja ada lagi pendapat Subekti beliau menyatakan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara seorang buruh dengan majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas (bahasa Belanda “dierstverhanding”) yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak yang lain (buruh). (Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Penerbit Alumni, 1977), hal. 63.)
Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Berdasarkan Pasal 56 Undang Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan, terdapat 2 (dua) jenis
perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).
A. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Menurut Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan perjanjian kerja dapat dibuat
untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu. Dalam Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja
untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya satu
pekerjaan tertentu.
Perjanjian kerja yang dibuat untuk
waktu tertentu harus dibuat secara tertulis (Pasal 57 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan). Ketentuan ini dimaksudkan
untuk lebih menjamin atau menjaga hal-hal yang tidak dinginkan sehubungan
dengan berakhirnya kontrak kerja.
Masa percobaan adalah masa atau
waktu untuk menilai kinerja, kesungguhan dan keahlian seorang pekerja. Lama
masa percobaan adalah 3 (tiga) bulan, dalam masa percobaan pengusaha dapat
mengakhiri hubungan kerja secara sepihak. Ketentuan yang tidak membolehkan
adanya masa percobaan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu karena
perjanjian kerja berlangsung relatif singkat. Dalam hal ini pengusaha dilarang
membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.
100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“kepmenakertrans 100/2004”), pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”)
adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat
sementara selanjutnya disebut Kepmen 100/2004. Pengertian tersebut sependapat
dengan pendapat Prof. Payaman Simanjuntak
bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha untuk
melaksanakan pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu yang
relatif pendek yang jangka waktunya paling lama 2 tahun,dan hanya dapat
diperpanjang satu kali untuk paling lama sama dengan waktu perjanjian kerja
pertama, dengan ketentuan seluruh (masa) perjanjian tidak boleh melebihi tiga
tahun lamanya. Lebih lanjut dikatakan, bahwa PKWT dibuat untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, maka hanya dapat diperpanjang satu kali denan jankga waktu
(perpanjangan) maksimum 1 (satu) tahun. Jika PKWT dibuat untuk 1 1/2 tahun,
maka dapat diperpanjang 1/2 tahun.
Demikian juga apabila PKWT untuk 2 tahun,
hanya dapat diperpanjang 1 tahun sehingga seluruhnya maksimum 3 tahun . PKWT
adalah perjanjian bersayarat, yakni (antara lain) dipersyaratkan bahwa harus
dibuat tertulis dan dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila
tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia, maka
dinyatakan (dianggap) sebagai PKWTT (pasal 57 ayat (2) UUK).
Dalam
Pasal 59 ayat 1 Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu
(kontrak) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; dan
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
B. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”), pengertian
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja
antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang
bersifat tetap.
PKWTT dapat dibuat secara
tertulis maupun secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari
instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka
klausul-klausul yang berlaku di antara mereka (antara pengusaha dengan pekerja)
adalah klausul-klausul sebagaimana yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan.
PKWTT dapat mensyaratkan masa
percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan pengusaha
wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari
upah minimum yang berlaku.
Menurut Pasal 15 Kepmenakertrans
100/2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT, apabila:
- PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
- Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
- Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan;
- Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut;
- Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3) dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi PKWTT.
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perbedaan paling terlihat :
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) tidak boleh mensyaratkan masa Percobaan kerja sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) boleh mensyaratkan masa Percobaan kerja Paling lama 3(tiga) bulan, sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
Best Regards
Febriyanto Liu
Terima kasih untuk pengetahuannya Pak Febriyanto
BalasHapusSukses Selalu
Gbu
TQ IBU JERNITA NADEAK.
BalasHapusSUKSES SELALU UNTUK IBU JUGA
BEST REGARDS
FEBRIYANTO
Saya mengikuti tes pekerjaan dengan posisi jabatan struktural yaitu Senior Quality Assurance, namun setelah dinyatakan lulus saya justru diberikan kontrak PKWT selama 6 bulan dan perpanjangan 6 bulan dan dalam penawaran tersebut jika dinyatakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dapat diangkat sebagai pegawai tetap.
BalasHapusPertanyaan saya adalah:
1. Apakah kontrak PKWT itu telah sesuai, dimana posisi jabatan Senior QA secara struktur ada di organisasi sehingga bersifat organik atau pekerjaan tetap?
2. Bukannya seharusnya kontrak yang saya terima adalah PKWTT? dan jika ada percobaan apakah bisa selama setahun (6 bulan + 6 bulan).
3. Selama masa kontrak PKWT itu saya hanya menerima gaji 75% dari total gaji, apakah itu diperbolehkan?
4. Jika seharusnya kontrak saya PKWTT, apakah saya bisa menuntut kekurangan gaji yang diberikan selama kontrak 12 bulan tersebut? Jika bisa, seperti apa perhitungannya? Apakah dihitung setelah masa percobaan 3 bulan atau sejak awal hubungan kerja?