Rabu, 09 Desember 2015

PERHITUNGAN THR (TUNJANGAN HARI RAYA)

Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/karyawan/buruh pada saat akan menjelang hari raya masing-masing agama. Di Indonesia tentunya kita mengenal  6 (enam) agama yaitu : Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Islam dan Kong Hu Cu.
Sebentar lagi Hari Natal akan segera tiba, untuk para pekerja yang beragama kristen, katolik akan merayakan hari Natal. pastinya para pekerja/karyawan/ buruh mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau sering di singkat THR dari perusahaan tempat anda bekerja. Wow..... ini lah saat saat yang di tungguh oleh para pekerja.


Ada beberapa pertanyaan mungkin yang menjadi pertanyaan anda:
1.Apakah ada regulasi yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya?
2.Karyawan/pekerja/buruh dalam masa bekerja, berapa lamakah baru mendapatkan Tunjangan Hari raya ?
3.Bagaimana cara menghitung tunjangan hari raya?
4.Kapan Pengusaha Selambat-lambatnya harus membayar THR kepada Pekerja/Karyawan/buruh ?
5.Jika Pekerja/karyawan/buruh Putus Hubungan kerja (mengundurkan diri) sebelum hari raya apakah mendapatkan THR? 

 



Baiklah kita akan coba membahas tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

1. Apakah ada regulasi yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya?
Regulasi yang mengatur hal ini Adalah  PERATURAN MENTERI TENGA KERJA R.I NO.PER-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DIPERUSAHAAN 

2. Karyawan /pekerja/buruh dalam masa bekerja, berapa lamakah baru mendapatkan Tunjangan Hari raya ?
Pasal 2 Permenaker 4/1994:
1. Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun. 
  
3. Bagaimana cara menghitung tunjangan hari raya?
 Pasal 3 Permenaker 4/1994:
(1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
(2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

4. Kapan Pengusaha Selambat-lambatnya harus membayar THR kepada Pekerja/karyawan/buruh?

Pasal 4 Permenaker 4/1994 :
1. Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
2. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

5. Jika Pekerja/karyawan/buruh Putus Hubungan kerja (mengundurkan diri) sebelum hari raya apakah mendapatkan THR?

Pasal 6  Permenaker 4/1994 :
1.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari RayaKeagamaan.
3. Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Semoga dengan tulisan ini dapat memberikan sedikit pengetahuan untuk teman-teman tentang Tunjangan Hari Raya (THR), salam damai sejahtera buat kita semua.



Best regards
Febriyantoliu